Hukum, Negara dan Pemerintahan
Add caption |
HUKUM, NEGARA DAN PEMERINTAHAN
1. Hukum
Menurut Utrecht HUKUM adalah himpunan peraturan - peraturan (perintah /
larangan) yang mengurus tata tertib dalam masyarakat dan karena itu harus
ditaati oleh masyarakat itu.
Ciri
– Ciri dan Sifat Hukum
bahwa hukum itu meliputi beberapa
unsur, yaitu:
1. Peraturan mengenai tingkah
laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2. Peraturan itu diadakan oleh
badan-badan resmi yang berwajib.
3. Peraturan itu bersifat
memaksa.
4. Sanksi terhadap pelanggaran
peraturan tersebut adalah tegas.
Selanjutnya, agar
hukum itu dapat dikenal dengan baik, haruslah mengetahui ciri-ciri hukum.
Menurut C.S.T. Kansil, S.H., ciri-ciri hukum adalah sebagai berikut:
a. Terdapat
perintah dan/atau larangan.
b. Perintah
dan/atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
Agar tata tertib dalam masyarakat dapat
dilaksanakan dan tetap terpelihara dengan baik, perlu ada peraturan yang
mengatur dan memaksatata tertib itu untuk ditaati yang disebut hukum, dan siapa
yang melanggar baik sengaja maupun tidak, dpt dikenakan sanksi yang berupa
hukuman.
Sumber
– Sumber Hukum
Sumber hukum dapat ditinjau dari segi formal dan segi
material. Sumber hukum material dapat kita tinjau lagi dari berbagai sudut,
misalnya dari sudut politik, sejarah, konomi danlain-lain.
Sedangkan
sumber hukum
formal antara lain :
Undang-Undang
Kebiasaan
Keputusan
Hakim (jurisprudensi)
Traktat
Pendapat Para Ahli Hukum (doktrin)
2.NEGARA
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang
kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur
oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
Sifat – sifat Negara
1)
Sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan
fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah
timbulnya anarkhi.
2)
Sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan
tujuan bersama dari masyarakat.
3) Sifat mencakup semua,
artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang tanpa kecuali.
3. Pemerintah
Pemerintah
dalam arti luas
Adalah suatu alat perlengkapan negara seluruhnya
(aparatur negara) sebagai badan yang
melaksanakan seluruh tugas / kekuasaan negara.
Pemerintah
dalam arti sempit
Adalah suatu alat perlengkapan negara yang
melaksanakan pemerintah dalam arti sempit. Contoh, presiden menunjuk para
menteri sebagai pembantunya dalam menentukan politik negara menurut
departemennya (pembagian kekuasaan) presiden dan para menteri inilah yang
disebut pemerintah dalam arti sempit.
Macam-macam
pemerintahan :
1. Republik
2. Monarki
3. Monarki konstitusional
4. Monarki absolute
5. Persemakmuran
Tentang
Pemerintah Serta Perbedaan Pemerintah dengan Pemerintahan
secara awam pemerintah bisa kita artikan sebagai orang atau
sekelompok orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah, atau lebih simpel lagi
adalah orang atau sekelompok orang yang memberikan perintah. Namun secara
keilmuan, Pemerintah diartikan dalam beberapa definisi, antara lain ada yang
mendefinisikan sebagai lembaga atau badan public yang mempunyai fungsi dan
tujuan Negara, ada pula yang mendefinisikan sebagai sekumpulan orang-orang yang
mengelola kewenangan-kewenangan, melaksanakan kepemimpinan dan koordinasi
pemerintahan serta pembangunan masyarakat dari lembaga-lembaga dimana mereka
ditempatkan.
Dalam ilmu pemerintahan dikenal adanya dua definisi
pemerintah yakni dalm arti sempit dan arti luas, dalam arti luas pemerintah
didefinisikan sebagai Suatu bentuk organisasi yang bekerja dengan tugas
menjalankan suatu sistem pemerintahan, sedangkan dalam arti sempit
didefinisikan sebagai Suatu badan persekumpulan yang memiliki kebijakan
tersendiri untuk mengelola,memanage,serta mengatur jalannya suatu sistem
pemerintahan.
- Pemerintahan,
secara awan bisa didefinisikan sebagai suatu kegiatan yang didalamya terdapat
aturan-aturan yang harus dijalankan yg bersumber dari pemerintah, atau lebih
simpel lagi yaitu pemerintahan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh
pemerintah.
seperti halnya pemerintah, pemerintahan juga memiliki
definisi secara keilmuan menurut Prof. Ermana Suradinata. Pemerintah adalah
lembaga atau badan-badan publik dalam menjalankan
fungsinya untuk mencapai tujuan Negara. Klo menurut C.F Strong gini,
Pemerintahan dalam arti luas adalah segala kegiatan badan-badan publik yang
meliputi kegiatan legislatif, eksekutif dan yudikatif dalam usaha mencapai
tujuan negara. Pemerintahan dalam ari sempit adalah segala kegiatan badan-badan
publik yang hanya meliputi kekuasaan eksekutif.
Silahkan Klik disiniUntuk mengunduh Filenya.
Sekian dulu pos kali ini smoga bermanfaat..... :D
Silahkan Klik disiniUntuk mengunduh Filenya.
Sekian dulu pos kali ini smoga bermanfaat..... :D
Hukum, Negara dan Pemerintahan
Reviewed by Unknown
on
11/22/2012
Rating:
No comments:
Post a Comment
**** HARAP KOMENTAR DENGAN BAHASA INDONESIA YANG BAKU TANPA SINGKATAN.
*** Jangan berkomentar SPAM (promosi, dll,)
*** Jangan komentar yang berisi link aktif, jika ingin komentar anda di respon
*** Jangan berkomentar yang tidak relevan dan berkualitas rendah
*** Menggunakan Name/URL agar mudah untuk blogwalking