Pancasila Sebagai Dasar dan Ideologi Negara
Pancasila Sebagai Dasar dan Ideologi Negara
Ideologi
berasal dari kata “idea” yang artinya gagasan, pengertian kata “logi”
yang artinya pengetahuan. Jadi ideologi mempunyai arti pengetahuan
tentang gagasan-gagasan, pengetahuan tentang ide-ide, science of ideas
atau ajaran tentang pengertian pengertian dasar.Istilah ideologi
pertama kali di kemukakan oleh Destutt de Tracy seorang perangcis pada
tahun 1796. Karl Marx mengartikan Ideologi sebagai pandangan hidup yang
di kembangkan berdasarkan kepentingan golongan atau kelas sosial
tertentu dalam bidang politik atau sosial atau sosial ekonomi.
Ramlan Surbakti mengemukakan ada dua pengertian ideologi secara fungsional dan ideologi secara struktural. Ideologi secara fungsional di golongkan menjadi dua tipe yaitu ideologi doktriner dan ideologi yang pragmatis.
Ramlan Surbakti mengemukakan ada dua pengertian ideologi secara fungsional dan ideologi secara struktural. Ideologi secara fungsional di golongkan menjadi dua tipe yaitu ideologi doktriner dan ideologi yang pragmatis.
Dengan
demikian dapat disimpulkan bahwa ideologi adalah kumpulan
gagasan-gagasan, ide-ide, keyakinan-keyakinan yang menyeluruh dan
sistematis yang menyangkut berbagai bidang kehidupan manusia. Notonegoro
sebagaimana di kutip oleh kaelam mengemukakan, bahawa ideologi negara
dalam arti cita-cita negara atau cita-cita yang menjadi dasar atau yang
menjadi suatu sisitem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa yang
bersangkutan pada hakikatnya merupakan asas kerohanian yang antara lain
memiliki ciri:
1) Mempunyai derajat yang tertinggi sebagai nilali hidup kebangsaandan kenegaraan
2) Mewujudkan
suatu asas kerokhanian, pandangan dunia, pedoman hidup, pegangan hidup,
yang dipelihara, dikembangkan, diamalkan, dilestarikan, kepada generasi
berikutnya, diperjuangkan dan dipertahankan dengan kesediaan berkorban
Ideologi
merupakan cerminan cara berfikir orang atau masyarakat yang sekaligus
membentuk orang atau masyarakat itu menuju cita-citanya. Ideologi
merupakan sesuatu yang di hayati menjadi sesuatu keyakinan. Semakin
mendalam kesadaran ideologis seseorang maka akan semakin tinggi pula
komitmen nya untuk melaksanaknya.
Ideologi
berintikan seperangkat nilai yang bersifat menyeluruh dan mendalam yang
dimilikanya dan dipegang oleh seseorang atau suatu masyarakat sebagi
wawasan atau pedoman hidup mereka. Pengertian yang demikian itu juga
dapat di kembangkan untuk masyarakat yang lebih luas, yaitu masyarakat
bangsa.
1. Pengertian Ideologi sebagai Ideologi Negara
Nilai-nilai
pancasila yang terkandung di dalam nya merupakan nilai-nilai ketuhanan,
kemabusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan.
Nilai-nilai
pancasila sebagai sumber nilai bagi manusia Indonesia dalam menjalankan
kehidupan berbangsa dan bernegara, maksudnya sumber acuan dalam
betingkah laku dan bertindak dalam menetukan dan menyusun tata aturan
hidup berbangsa dan bernegara.
Dengan
demikian nilai-nilai pancasila menjadi ideologi yang tidak diciptakan
oleh negara, melainkan digali dari harta kekayaan rohani moral dan
budaya masyarakat Indonesia sendiri.
Sebagai
ideologi yang tidak diciptakan oleh negara menjadikan pancasila sebagai
ideologi juga merupakan sumber Indonesia dan meliputi suasana kebatinan
dari undang –undang nilai sehingga pancasila merupakan asa kerohanian
bagi tertib hukum Indonesia dan meliputi suasana kebatinan dari undang
undang dasar 1945 serata mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar
negara.
2. Pentingnya Ideologi bagi suatu bangsa dan negara (Fungsi Ideologi)
Ideologi
dimaknai sebagai keseluruhan pandangan, citap-cita, nilai, dan
keyakinan yang ingin diwujudkan dalam kenyataan hidup nyata. Ideologi
dalam artian ini sangat diperlukan, karena dianggap mampu membangkitkan
kesadaran akan kemerdekaan, memberikan arahan mengenai dunia beserta
isinya, serta menanamkan semangat dalam perjuangan masyarakat untuk
bergerak melawan penjajahan, yang selanjutnya mewujudkan dalam kehidupan
penyelenggara negara.
Pentingnya ideologi bagi suatu negara juga terlihat dari fungsinya. Adapaun fungsi idelogi adalah sebagai berikut:
1. Membentuk identitas atau ciri kelompok atau bangsa
2. Mempersatukan sesama
3. Mempersatukan orang dari berbagai agama
4. Mengatasi berbagai pertentangan / konflik / ketegangan sosial
5. Pembentukan solidariatas
3. Perbandingan Ideologi Pancasila Dengsn Ideologi lain (ideologi liberalisme dan idelogi sosialisme)
No
|
Aspek
|
Ideologi Liberalisme
|
Ideologi Sosialisme
|
Ideologi Pancasila
|
1
|
Politik (hubungan negara dengan warga negara)
|
Negara
sebagai penjaga malam. Rakyat atau warganya mempunyai kebebasan atau
bertinddak apa saja asal tidak melanggar tats tertib hukum,
kepentingan dan hak warganegara lebih diutamakn dari, pada kepentingsn
negara
|
Kepentingan
negara lebih diutamakan daripada kepentingan warga negara. Kebebasan
atau kepentingan warga negara dkalahkan untuk kepentingan negara.
|
hubungan
antara warga negara dengan negara adalah seimbang. Artinya
kepentingan negara dengan warga negara sama-sama dipetingkan
|
2
|
Agama (hubungan negara dengan agama)
|
Negara
tidak mempunyai urusan agama. Agama menjadi urusan pribadi setiap
warga negaranya. Warga negara bebas beragama, tetapi juga bebas tidak
beragama.
|
Kehidupan
agama terpisah dengan negara. Warga negara bebas beragama, bebas
tidak beragama dan bebas pula untuk propaganda anti-agama.
|
Agama
erat hubungannya dengan negara. Setiap warganegara dijamin pula
kebebasanya untuk memilih salah satu agama yang diakui oleh
pemerintah. Setiap orang harus beragama, dan tidak diperbolehkan
propaganda anti-agama
|
3
|
Pendidikan (tujuan pendidikan)
|
Pendidikan diarahkan pada pengembangan demokrasi
|
Pendidikan diarahkan untuk membentuk warga negara yang senantiasa patuh atau taat pada perintah negara
|
Pendidikan
diarahkan untuk membentuk warga negara yang bertanggung jawab
memiliki akhlak mulia dan takwa kepada tuhan yang Tuhan yang Maha Esa.
|
4
|
Ekonomi (sistem perekonomian )
|
Sisitem
ekonomi yang pengelolaannya diatur oleh kekuatan pasar. Sistem
ekonomi ini menghendaki adanya kebebasan individeu dalam kegiatan
ekonomi dan pemerintah tidak ikut campur dalam kegiatan ekonomi.
Pemerintah hanya bertugas melindungi, menjaga dan memberi fasilitas
|
Sistem
ekonomi sosialisme ini bertujuan untuk memperoleh suatu distribusi
yang lebih baik dan perolehan produksi kekayaan yang lebih baik.
Sisitem sosialisme berpandangan bahwa kemakmuran individu hanya
mungkin tercapai bila berpondasikan kemakmuran bersama dan merupakan
faktor-faktor produksi yang merupakan kepemilikan sosial
|
Sisitem
ekonomi pancasila terdiri dari beberapa prinsip antara lain berkaitan
dengan prinsip kemanusiaan dengan prinsip kemanusiaan, nasionalisme
ekonomi, demokrasi ekonomi yang diwujudkan dalam ekonomi kerakyatan
dan keadilan
|
4. Pengertian Pancasila Sebagai Dasar Negara dan Fungsi Pancasila Sebagai dasar negara
Pancasila sebagai dasar negara adalah kehidupan bernegara.
Fungisi
pancasila sebagai dasar negara adalah menjadikan setiap tingkah laku
dan setiap pengambilan keputusan para penyelenggara negara dan pelaksana
pemerintah harus selalu berpedoman pada pancasila dan tetap memegang
teguh cita-cita moral bangsa.
5. Proses Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara
Ideologi dan dasar negara kita adalah pancasila. Pancasila terdiri dari lima sila kelima sila itu adalah
1. Ketuhanan yang maha esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradap
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh khidmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia
Sebelum
tanggal 17 agustus 1945 Indonesia belum merdeka. Bangsa Indonesia
dijajah oleh bangsa lain seperti portugis, Inggris, Belanda, Jepang.
Paling lama menjajah adalah Belanda. Sebelum kedatangan bangsa asing,
indonesia terdapat kerajaan-kerajaan besar yang merdeka misalnya
Sriwijaya, Majapahit, Demak, Mataram, Ternate dan Tidore. Terhadap
penjajahan tersebut bangsa Indonesia selalu melakukan perlawanan dalam
bentuk perjuangan bersenjata maupun politik.
Pejuangan
bersenjata bangsa Indonesia dalam mengusir penjajah, dalam hal ini
belanda, sampai dengan tahun 1908 boleh dikatakan selalu mengalami
kegagalan. Penjajah Belanda berakhir pada tahun 1942, tepatbya tanggal 8
Maret. Sejak saat itu Indonesia di duduki oleh tentara Jepang.
Mulai
tahun 1945 , tentara jepang kalah oleh sekutu. Untuk menarik simpati,
jepang memberikan janji kemerdekaan janji ini diucapkan oleh perdana
menteri Kaiso pada tanggal 7 September 1944. Karena keadaan jepang terus
menerus mendesak, maka pada tanggal 39 april 1945 jepang memberikan
janji kemerdekaan bangsa indonesia yaitu janji kemerdekaan tanpa syarat
yang dituangkan dalam maklumat Gunseikan (pembesar tertinggin sipil dari
pemerintah militer jaepang di jawa dan madura) no 23. Dalam maklumat
itu sekaligus dimuat dasar pembentkan BPUPKI. Tugas badan ini adalh
menyelidiki dan mengumpulkan usul-uslu untuk selanjutnya dikemukakan
kepada pemerintahan jepang untuk dipertimbangkan bagi kemerdekaan
Indonesia. Anggota BPUPKI dilantik pada tanggal 28 Mei 1945-1 Juni 1945.
Pada
sidang pertama banyak orang yang berbicara dua diantarany Muhammad
yamin dan Bung kiarno yang masing-masin g mengusulkan caloin dasr
negara. Muhammad yamin mengajukan usul secara lisan dan tertulis. Contoh
srcara lisan:
1. Peri kebangsaan
2. Peri kemanusiaan
3. Peri ketuhanan
4. Peri kerakyatan
5. Kesejahteraan
Contoh secara tertulis:
1. Ketuhanan yang maha esa
2. Persatuan indonesia
3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradap
4. Kerakyatn yang dipimpin oleh khidmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Bung karno mengajukan usul mengenai calon dasar negara yang terdiri atas lima hal yaitu:
1. Nasionalisme
2. Internasionalisme
3. Mufakat/demokrasi
4. Kesejahteraan sosial
5. Ketuhanan yang berkebudayaan
Kelima hal ini oleh bung Karno diberi nama pancasila. Kelima sila tersebut dapt dipers menjadi Trisila yaitu:
1. Sosionasionalisme
2. Sosiodemokrasi
3. Ketuhanan
Selesai
sidang pertama pada 1 Juni 1945 para anggota BPUPKI sepakat untuk
membentuk panitai kecil tugasnya adlah menampung usul-usul yang masuk
dan memriksa serta melaporkan kepadasidang pleno BPUPKI. Tiap-tiap
anggota diberi kesempatan mengajukan usul secara tertulis paling lambat
sampai dengan tanggal 20 Juni 1945. Adapun anggota panitia kecil terdiri
dari 8 orng yaitu:
1. Ir. Sukarno
2. Ki bagus Hadi Kusumo
3. KH Wahid Hasyim
4. Mr. Muh Yamin
5. M. Sutardjo Kartohadi Kusumo
6. Mr. A.A Maramis
7. R. Otto Iskandar Dinata
8. Drs. Muh. Hatta
Pada
tanggal 22 Juni 1945 diadakan rapat gabungan antara panitia kecil,
dengan para panitia kecil dengan para anggota BPUPKI yang berdomisil di
jakarta. Hasil yang dicapai antara lain disetujinya dibentuk sebuah
panitia kecil penyelidik usul-usul perumus dasar negara, yang terdiri
atas sembilan orang.
Panitia
kecil yang beranggotakan sembilan orang itu pada tanggal itu juga
melanjutkan sidang dan berhasil merumuskan calon mukadimah hukum dasar
atau dikenal “piagam Jakarta”
Dalam
sidang BPUPKI kedua, tanggal 10-16 juli 1946, hasil yang dicapai adalah
merumuskan rancangan hukum dasar. Pada tanggal 9 agustus dibentuk
panitia persiapan kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pada tanggal 15 Agustus
1945 jepang menyerah tanpa syarat kepada sekutu, dan sejak itu Indonesia
kosong dari kekuasaan. Keadaan tersebut dimanfaatkan dengan
sebaik-baiknya oleh para pemimpin bangsa Indonesia yaitu dengan
memproklamasikan kemerdekaan Indonesia, pada tanggal 17 Agustus. Sehari
setelah proklamasi kemerdekaan mengadakan sidang.
Bung
hatta mengemukakan bahwa pada tanggal 17 Agustus sore hari ada utusan
dari Indonesia bagian Timur yang menemuinya. Intinya rakyat Indonesia
bagian Timur mengusulkan agar pada alinea ke empat preambul, dibelakang
kata “ketuhanan” yang berbunyi “dengan menjalankan syariat-syariat Islam
bagi pemeluk-pemeluknya” dihapus. Jika tidak maka rakyat Indonesia
bagian Timur lebih baik memisahkan diri dari negara RI yang baru saja
diproklamasiakan. Usul ini oleh Muh Hatta disampaikan kepada tokoh-tokoh
islam, demi persatuan dan kesatuan bangsa.
Oleh
karena pendekatan yang terus-menerus dan demi persatuan dan kesatuan
mrngingat Indonesia baru saja merdeka, akhirnya tokoh Islam merelazkan
dicoretnya kalimat “dengan kewajiban menjalankan syariat0-syariat islam
bagi pemeluk-pemeluknya” menjadi “ketuhanan yang maha esa”.
Sekian Post kali ini semoga bermanfaat buat kalian semua
Sekian Post kali ini semoga bermanfaat buat kalian semua
Pancasila Sebagai Dasar dan Ideologi Negara
Reviewed by Unknown
on
10/06/2012
Rating:
No comments:
Post a Comment
**** HARAP KOMENTAR DENGAN BAHASA INDONESIA YANG BAKU TANPA SINGKATAN.
*** Jangan berkomentar SPAM (promosi, dll,)
*** Jangan komentar yang berisi link aktif, jika ingin komentar anda di respon
*** Jangan berkomentar yang tidak relevan dan berkualitas rendah
*** Menggunakan Name/URL agar mudah untuk blogwalking